Cara mengaktifkan atau enable task manager yang disable

 

Anda tentu sudah tahu benar manfaat dan fungsi taskmanager, dengan taskmanager user bisa mematikan program yang sedang berjalan secara paksa. Selain itu user pun bisa pula menggunakan taskmanager untuk mematikan, restart komputer ketika tombol atau perintah shutdown tidak lagi berfungsi secara normal.
Ketika terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki dan dapat diperbaiki menggunakan taskmanager, terkadang taskmanager ini tidak bisa dibuka dan muncul pesan taskmanager has been disable by administrator. Tentunya user akan merasa kecewa dengan hal tersebut. Ada beberapa cara untuk mengatasi taskmanager yang disable atau tidak aktif, yaitu :
Cara dengan Regedit
  1. Buka menu Run kemudian ketik regedit dan tekan enter
  2. Masuk ke HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\System
  3. Pada panel sebelah kanan hapus key DisableTaskMgr atau ubah value datanya menjadi 0
  4. Restart komputer
Cara GPEDIT
  1. Buka menu Run kemudian ketik gpedit.msc dan tekan enter.
  2. Pilih User Configuration, dan klik administrative templates
  3. Pilih System kemudian Ctrl+Alt+Del Options
  4. Pada panel sebelah kanan klik ganda pada Remove Task manager

    Remove task Manager
  5. Ubah dari not configured menjadi disabled
  6. Restart komputer
Menggunakan tools Takmanagerfix
Software taskmanagerfix ini berfungsi untuk memperbaiki taskmanager yang disable secara mudah. Silahkan download pada link download dibawah ini. Download dan jalankan softwarenya kemudian klik pada Fix Task Manager.
Download taskmanagerfix
Cara mengaktifkan atau enable task manager yang disable 4.5 5 Om Dadi Cara mengaktifkan atau enable task manager yang disable Anda tentu sudah tahu benar manfaat dan fungsi taskmanager, dengan taskmanager user bisa mematikan program yang sedang berjalan secara pa...


1 comment:

Silahkan kasih komentar anda di kolom komentar di bawah.
Dengan baik,sopan,ramah dan penuh tanggung jawab, agar bisa memberikan kenyamanan bagi pengunjung lain.terimakasih sudah mengunjungi blog ini :), Tapi maaf di larang berkomentar spam di antaranya:
1. Di larang berkomentar OOT (Out Of Topik) di luar topik/ postingan di atas
2. Di larang komentar iklan-jualan obat-obatan
3. Di larang meninggalkan Link aktif (Alamat Web/Blog)
Jika ingin OOT atau Ninggalin Link Aktif silahkan masuk di menu CONTACT di atas, bagi yang melanggar akan di hapus oleh admin :) . Berkomentarlah yang sesuai dengan postingan di atas Terimakasih